Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7), menyatakan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan."
Selain itu, tindakan Hasyim ini juga menuai kontroversi di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Hasyim Asy'ari sebagai seorang pejabat negara harusnya lebih hati-hati dalam menjaga etika dan moralitas, terutama dalam hubungan pribadi yang melibatkan pihak lain, apalagi terkait dengan posisinya sebagai Ketua KPU.
Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa sebagai seorang pejabat publik, tindakan dan perilaku seseorang akan selalu menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, menjaga integritas dan moralitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk hubungan personal, adalah hal yang sangat penting. Karena interaksi personal yang tidak pantas dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi yang diwakili oleh pejabat tersebut.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pejabat publik. Karena tindakan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari di luar kegiatan resmi sebagai Ketua KPU, meskipun bukan menggunakan uang negara, tetaplah terdapat dampak terhadap citra lembaga yang diwakilinya.