Tampang

DKPP: Ketua KPU Hasyim Sewa Apartemen Rp48 Juta Demi Merayu PPLN

4 Jul 2024 14:46 wib. 253
0 0
DKPP: Ketua KPU Hasyim Sewa Apartemen Rp48 Juta Demi Merayu PPLN
Sumber foto: google

Dalam hal ini, DKPP telah menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik, meskipun tindakan tersebut dilakukan di luar kegiatan resmi instansi yang bersangkutan. Hal ini menjadi sebuah contoh yang baik bahwa lembaga pengawas dalam pemerintahan harus tegas dalam menindak dan menegakkan aturan etika dan moralitas bagi para pejabat publik.

Dari kasus ini, dapat diambil pembelajaran bahwa integritas dan moralitas harus senantiasa dijaga oleh siapapun, terutama oleh para pejabat publik. Tidak hanya dalam kegiatan resmi, tetapi juga dalam interaksi personal dan kehidupan pribadi. Karena tindakan dan perilaku personal seseorang dapat mempengaruhi kredibilitas dan integritasnya sebagai pejabat publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?