Tampang.com | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa masyarakat yang rekeningnya terblokir tetap bisa melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi dengan mudah. Hal ini disampaikan menanggapi keluhan sejumlah nasabah yang mendapati rekening mereka dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya saat PPATK melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening tidak aktif (dormant).
“Rekening yang diblokir itu bisa langsung direaktivasi, tidak ada masalah,” ujar Ivan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pemblokiran rekening dormant ini bukanlah kebijakan baru dan sudah melalui pembahasan yang cukup matang. Ivan memastikan bahwa proses ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Meski demikian, dia memilih untuk tidak membahas secara rinci prosedur hingga alasan di balik kebijakan tersebut, termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri dari rekening yang diblokir.