Tampang

Diskon Listrik 50 Persen Diberlakukan, Warga Lebih Harapkan Bantuan Bahan Pokok

30 Mei 2025 19:36 wib. 40
0 0
Ilustrasi listrik. Hanya pelanggan tertentu yang bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen, sementara sebagian golongan pelanggan PLN tetap harus membayar tarif listrik normal.(SHUTTERSTOCK/JITTAW
Sumber foto: Google

Pemerintah berharap insentif diskon listrik ini dapat menjaga daya beli masyarakat selama periode libur sekolah serta mendorong konsumsi domestik menjelang semester kedua tahun ini. Stimulus ekonomi kuartal II 2025 ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei, dan diputuskan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025, seperti disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Selasa (27/5/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Tips Cerdas Mengatasi Masalah
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?