Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan sebagai peringatan keras bahwa etika pers dan integritas nama institusi negara tidak boleh disalahgunakan.
Sebagai bagian dari upaya sistemik, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah memperkuat kolaborasi dalam penertiban media yang menyalahgunakan nama atau simbol lembaga negara.
“Ini bukan upaya membatasi kebebasan pers. Tapi ini soal menjaga integritas, kepercayaan publik, dan mencegah manipulasi identitas yang bisa merusak tatanan informasi,” pungkas Jazuli.