Aksi unjuk rasa ini digagas sebagai bentuk protes atas besaran komisi yang dinilai terlalu tinggi, yaitu 20 persen, serta keberatan terhadap biaya jasa aplikasi. Selain itu, status kemitraan para pengemudi juga menjadi sorotan karena dinilai belum mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah.
Namun, Ade menegaskan bahwa pengurangan komisi menjadi 10 persen bukan solusi yang tepat bagi Gojek. Komisi tersebut digunakan untuk mendukung berbagai layanan agar order dan pendapatan mitra tetap berkelanjutan. “Komisi 20 persen dipakai untuk membiayai beragam upaya demi menjaga keberlangsungan peluang pendapatan mitra driver,” jelasnya.
Mengenai status kemitraan, Ade juga menegaskan secara hukum mitra driver diakui oleh Kementerian Perhubungan sebagai mitra kerja, bukan karyawan, yang memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja dan mengelola usaha secara mandiri.