Pengamanan Pelaku dan Barang Bukti
Kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan produksi skincare palsu tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ini mencakup bahan baku, alat produksi, hingga produk jadi yang siap edar, menjadi bukti kuat kejahatan mereka.
Jeratan Pasal Berlapis: Kesehatan dan Merek
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan pemilik merek.