Tampang

Debt Collector Gadungan Perampas Motor Ditangkap di Duren Sawit

29 Mei 2025 23:08 wib. 65
0 0
Polsek Duren Sawit saat menjelaskan terkait kasus perampasan motor bermodus mata elang, Rabu (28/5/2025).(KOMPAS.com/Febryan Kevin)
Sumber foto: Kompas.com

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, N kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat dari modus perampasan motor berkedok debt collector gadungan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?