Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, N kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat dari modus perampasan motor berkedok debt collector gadungan.