Sebagai informasi, wacana legalisasi perjudian di Indonesia bukanlah hal baru. Pada era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966–1977), kebijakan legalisasi lotre dan kasino pernah diterapkan secara terbatas. Kebijakan tersebut kala itu dimaksudkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ibu kota dan dinilai berhasil menghimpun dana publik untuk pembangunan jalan, rumah sakit, dan sekolah, meskipun sempat menuai kontroversi.
Adapun wacana legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025). Dalam forum inilah Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru kebijakan Uni Emirat Arab (UEA) yang telah membuka kasino sebagai cara menambah sumber penerimaan negara.
Namun, usulan legalisasi kasino yang muncul di DPR RI ini mendapat penolakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menilai rencana tersebut sebagai ancaman serius terhadap moral masyarakat dan kesejahteraan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa perjudian tidak boleh dijadikan sumber pemasukan negara karena bertentangan dengan hukum dan nilai sosial.
“Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara,” tegas Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025). Cholil juga menyebut bahwa membandingkan Indonesia dengan negara seperti Uni Emirat Arab yang melegalkan kasino tidak relevan. Menurutnya, perbedaan nilai budaya dan spiritual antara kedua negara sangat mencolok, sehingga model UEA tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia.