“Peretas tak butuh waktu lama menembus server yang tidak diperbarui secara rutin. Ini soal kelalaian sistemik,” jelas Reza Pratama, pakar keamanan siber dari Digital Defense Watch.
UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tak Cukup
Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, implementasinya masih berjalan lambat. Tidak semua instansi punya petugas perlindungan data (DPO), dan sanksi terhadap pelanggar belum ditegakkan tegas.
“UU PDP tanpa pengawasan ketat hanya jadi dokumen simbolis,” ujar Reza.
Masyarakat Jadi Korban, Tapi Sulit Menuntut
Akibat kebocoran data, banyak warga menjadi sasaran penipuan digital, phising, hingga pencurian identitas. Namun, jalur hukum untuk menuntut pihak yang lalai sangat rumit dan tidak berpihak pada konsumen.