Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan petugas Provos di setiap kantor Samsat di wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil setelah kasus pungli yang viral di Kantor Samsat Bekasi, di mana seorang polisi terlibat dalam pemungutan liar terhadap masyarakat yang hendak menggunakan layanan Samsat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pungli yang dilakukan oleh oknum polisi. Dengan penempatan anggota Provos di setiap Kantor Samsat, diharapkan akan mencegah terjadinya pelanggaran seperti pungutan liar terhadap masyarakat yang sedang menggunakan layanan Samsat.
Bambang menegaskan bahwa petugas Provos akan mengawasi langsung kinerja polisi di Kantor Samsat guna mencegah terjadinya pungli atau pelanggaran lainnya. Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lalu lintas dan bidang-bidang pelayanan lainnya.
Kebijakan ini menjadi respons atas kasus pungli yang melibatkan seorang polisi berinisial Aipda P di Kantor Samsat Bekasi. Oknum tersebut telah diambil tindakan penempatan khusus (patsus) untuk menjalani proses hukum di Propam sebagai akibat dari tindakan yang dilakukannya.