Tampang

OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal

13 Agu 2025 09:34 wib. 14
0 0
OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring sebagai upaya membedakan layanan pembiayaan digital resmi yang terdaftar dan diawasi dari pinjaman online ilegal yang selama ini dikenal dengan sebutan “pinjol”. Langkah ini diambil karena istilah pinjol sudah terlanjur memiliki citra negatif di mata masyarakat akibat maraknya kasus penyalahgunaan dan praktik ilegal yang merugikan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penggunaan istilah baru ini bertujuan menciptakan persepsi positif sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan perbedaan layanan legal dan ilegal di sektor pembiayaan digital.

Friderica menegaskan bahwa pindar sejatinya tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang dapat memberikan manfaat besar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memerlukan akses permodalan cepat. Meski diakui bunga yang ditawarkan cenderung lebih tinggi dibanding pembiayaan konvensional, penggunaan yang tepat dan bertanggung jawab mampu memberikan dampak positif, seperti mendukung kegiatan produktif, memperluas usaha, atau menambah stok barang. OJK berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan tidak terjebak dalam penggunaan yang bersifat konsumtif.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Lowongan Kerja CPNS Kemenkeu
0 Suka, 0 Komentar, 4 Nov 2017
Cara Mengatur Keuangan di Tanggal Tua
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?