Pertama-tama, perlu kita tinjau faktor kesadaran pengemudi. Pengemudi bus pariwisata harus lebih berhati-hati saat melintasi daerah wisata yang ramai dengan pejalan kaki. Mereka diharapkan memahami bahwa keselamatan dan keamanan mereka adalah tanggung jawab utama dalam menjalankan tugas mereka. Pelatihan yang lebih baik terkait dengan keselamatan, penerapan aturan lalu lintas, dan kesadaran terhadap pejalan kaki seharusnya menjadi prioritas bagi perusahaan pariwisata.
Sementara, dua pejalan kaki mengalami luka berat yakni Vinsensius Gultom (7) warga Desa Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala dan Vania Boru Hutagalung (1) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala. Sedangkan, sang sopir bus pariwisata dengan nomor polis B 7798 BAA, yang dikemudikan oleh M Alfi Syahrin Lubis (40) warga Jalan Elang Komp PKPB No.B4, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran pejalan kaki tentang aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya. Pendidikan dan kesadaran tentang bagaimana berperilaku aman saat berada di sekitar kendaraan besar seperti bus pariwisata juga perlu ditingkatkan. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan mereka sendiri dan mengurangi risiko kecelakaan.