Tampang

Buronan Filipina Kasus Scamming Ditangkap di Bali

26 Nov 2024 22:34 wib. 54
0 0
Penangkapan buronan Filipina
Sumber foto: website

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), di Bali. Hector menjadi buronan Philippine National Police (PNP) atas dugaan kejahatan scamming dan aktivitas ilegal di kasino. Penangkapannya merupakan hasil kerja sama lintas negara yang melibatkan Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa Hector masuk dalam daftar buronan internasional berdasarkan Red Notice nomor A12496/10-2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.

Menurut Godam, informasi keberadaan Hector di Indonesia diterima pada 31 Oktober 2024 dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina. Berdasarkan data imigrasi, Hector diketahui tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 10 Oktober 2024. Seiring dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk memonitor pergerakan Hector di Indonesia. Akhirnya, pada 9 November 2024, Hector terdeteksi akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun keberangkatannya berhasil ditunda dan dia langsung diamankan.

Setelah ditangkap, Hector dipindahkan ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan Interpol, NCB, dan Kedutaan Besar Filipina. Pemerintah Filipina kemudian secara resmi meminta pemulangan Hector melalui Bureau of Immigration Philippines dan atase polisi Kedutaan Filipina. Proses pemulangan Hector ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Ayat (3).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.