Wakil Menteri badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan pihaknya akan melakukan pendekatan hukum terkait dengan kasus yang terjadi di PT Indofarma Tbk. Proses hukum yang akan dilakukan Kementerian BUMN akan sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan.
PT Indofarma Tbk mengalami kesulitan pembayaran gaji beberapa bulan terakhir. Perusahaan mengakui keuangan sedang bermasalah sehingga mandek membayar gaji karyawan. Selain itu, PT Indofarma Tbk mencatatkan rugi sebesar Rp 605 miliar di sepanjang 2023. Nilai kerugian itu membengkak 41 persen dari 2022 yang merugi sebesar Rp 428 miliar. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, keuangan Indofarma bermasalah karena anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) tidak menyetorkan dana hasil penjualan produk-produk Indofarma.
Saat BUMN terjerat pinjol, gaji karyawan menjadi korban utama. Tunggakan pembayaran gaji dapat menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan karyawan. Banyak karyawan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat gaji yang tidak dibayarkan tepat waktu. Hal ini juga dapat berdampak pada produktivitas karyawan dan citra perusahaan di mata publik.