Taruna juga mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan keracunan pangan yang diduga akibat konsumsi jajanan tersebut. Beberapa wilayah yang melaporkan KLB keracunan pangan termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap, para konsumen diharapkan untuk tidak mengonsumsi produk La Tiao yang beredar di Indonesia. Sebaiknya membuang jajanan tersebut untuk mencegah risiko terkena keracunan pangan. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan yang perlu diambil untuk melindungi kesehatan publik.
Terkait dengan kasus keracunan pangan yang melibatkan anak-anak di sekolah dasar, penting bagi lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi kepada siswa, guru, dan orang tua mengenai bahaya makanan yang tidak dijamin keamanannya. Selain itu, pihak sekolah juga dapat mengadakan program pendidikan kesehatan tentang pola makan yang sehat dan aman bagi anak-anak.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, terutama makanan dan minuman. Kekinian, peredaran produk makanan yang berasal dari luar negeri semakin meningkat, sehingga perlu langkah-langkah kontrol yang lebih ketat agar masyarakat terlindungi dari bahaya konsumsi produk makanan yang tidak aman.