Tindakan ini mengacu pada pelanggaran Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai sanksi, izin edar seluruh produk tersebut dicabut, dan produsen diwajibkan menarik serta memusnahkan stok yang beredar. BPOM juga menegaskan pentingnya pelaku usaha mengikuti pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau agar selalu waspada dalam memilih kosmetik, tidak mudah tergiur klaim berlebihan, dan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa (CekKLIK). Produk yang dicurigai melanggar aturan dapat dilaporkan melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Adapun daftar produk yang izinnya dicabut mencakup berbagai jenis, mulai dari serum, krim wajah, pembersih, masker, hingga losion dan lip balm, termasuk: