Jika suatu produk dimaksudkan untuk dikonsumsi, seharusnya didaftarkan sebagai obat atau suplemen, bukan kosmetik. Karena itu, pelaku usaha diimbau untuk tidak memberikan klaim menyesatkan yang berisiko membahayakan konsumen.
Taruna juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kecantikan. "Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan jangan mudah terpengaruh dengan klaim promosi yang tidak masuk akal," tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi industri kosmetik untuk mematuhi regulasi yang ada dan bagi konsumen untuk menjadi lebih kritis dan waspada dalam memilih produk perawatan tubuh.