3. Monitoring dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi berdasarkan kondisi lapangan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, perlu juga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pemutakhiran harga material batu split.
4. Penyusunan ketentuan tata kelola aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN dengan Otorita IKN, termasuk proses serah terima aset dan tata kelola aset dari Kementerian dan Lembaga kepada Otorita IKN.
Dari hasil audit BPK, terlihat bahwa permasalahan dalam pembangunan IKN meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan pendanaan hingga persiapan lahan dan manajemen pasokan. Oleh karena itu, perlu kerja sama yang erat antara Kementerian terkait, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pembangunan IKN agar dapat terwujud dengan optimal.