Melalui data yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total potensi kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan oleh Indofarma dan anak usahanya, IGM, mencapai Rp436,87 miliar. Kesimpulan dari kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh PT Indofarma (Persero) Tbk ini menunjukkan adanya kebutuhan yang lebih kuat dalam mengawasi praktik bisnis yang transparan dan jujur demi menjaga kepentingan negara.