Demi kelancaran dan keamanan transaksi pinjaman, penting bagi calon pengguna layanan pinjol untuk memverifikasi izin penyedia layanan pinjaman. Dengan adanya daftar perusahaan fintech peer-to-peer yang memperoleh izin dari OJK, masyarakat dapat melakukan transaksi pinjaman secara aman dan terpercaya.
Berikut merupakan daftar 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah mendapatkan izin dari OJK:
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. investree - PT Investree Radhika Jaya