Sementara itu, perlindungan bagi 52.346 karyawan SPPG akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh karyawan akan otomatis terdaftar dalam program asuransi ini tanpa terkecuali.
“Untuk karyawan, kami sudah kerja sama dengan BPJS TK,” jelas Dadan. “Jumlahnya 52.346 dan akan diberikan ke semuanya.”
Premi Dibayarkan Lewat SPPG, Biaya Rp 16.000 per Orang
Skema pembayaran premi juga sudah dirancang cukup sederhana. Menurut Dadan, premi akan dibayarkan langsung melalui masing-masing unit SPPG. Nilai premi yang diusulkan saat ini sebesar Rp 16.000 per orang per bulan.
“Kedua jenis asuransi, baik untuk karyawan maupun penerima manfaat, akan dikelola dan dibayarkan oleh SPPG masing-masing,” tegasnya.
DPR Kritik: Buang-Buang Anggaran Negara
Namun, rencana ini tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menganggap pemberian asuransi bagi penerima manfaat MBG adalah pemborosan anggaran. Ia menyarankan agar BGN cukup bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saja.