Modus operandi mereka adalah dengan memepet mangsa yang melintas di jalur Pantura Sukasari, dan jika korban tidak mau menyerahkan motor, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan celurit. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna Pink Nopol B-5500-FNN, dan 1 buah celurit.
Para pelaku begal sadis berhasil diamankan di kediaman mereka di kawasan Bekasi. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang sebagai saksi. Nama-nama tersangka tersebut adalah A.Y alias Endut warga Sukatani Bekasi, A.K Warga Karanganyar Bahagia Bekasi, dan A alias Timbul warga Cikarang Bekasi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Subang dan terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolres Subang juga memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di malam hari, khususnya di Jalur Pantura yang minim penerangan jalan dan rentan terhadap kriminalitas.