Tampang

Bantah Pengacara Saka, Eks Penyidik Bareskrim: BAP Tidak Bisa dijadikan Alat Bukti

29 Mei 2024 13:03 wib. 80
0 0
Bantah Pengacara Saka, Eks Penyidik Bareskrim: BAP Tidak Bisa dijadikan Alat Bukti
Sumber foto: google

Dalam konteks hukum acara pidana, penggunaan BAP sebagai alat bukti memang memiliki konsekuensi yang cukup besar terhadap hasil putusan akhir dalam persidangan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi yang mendalam terkait dengan keabsahan setiap BAP yang dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses hukum turut bergantung pada kualitas dan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dari putusan hakim.

Dengan demikian, pernyataan pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, yang menolak penggunaan BAP sebagai alat bukti dalam proses hukum memang menjadi sorotan yang penting untuk diperhatikan oleh semua pihak terkait dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang adil dan transparan harus didukung oleh proses penyidikan yang berkualitas dan dipertanggungjawabkan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pentingnya perlunya upaya bersama untuk memastikan keabsahan dan integritas dari setiap dokumen yang digunakan dalam proses hukum demi tercapainya keadilan yang seutuhnya.

Dengan demikian, persoalan terkait dengan penggunaan BAP sebagai alat bukti dalam proses hukum bukanlah hal yang dapat dianggap enteng. Perlindungan terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Itulah mengapa pernyataan pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, menjadi penting untuk diperbincangkan secara serius guna menemukan solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Nasi Jamblamg
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%