Di tengah perdebatan mengenai penggunaan BAP sebagai alat bukti, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan kajian mendalam terkait validitas dan keabsahan setiap BAP yang dijadikan sebagai acuan dalam proses hukum. Mendengar hal ini, eks Penyidik Polri, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari menyatakan dnegan tegas bahwa BAP tersangka tidak bisa dijadikan alat bukti. Ia mempertegas bahwa yang hanya bisa menjadi alat bukti ialah kesaksian dari para saksi kunci. BAP tersangka cuma jadi catatan.
Dalam konteks hukum acara pidana, penggunaan BAP sebagai alat bukti memang memiliki konsekuensi yang cukup besar terhadap hasil putusan akhir dalam persidangan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi yang mendalam terkait dengan keabsahan setiap BAP yang dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses hukum turut bergantung pada kualitas dan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dari putusan hakim.
Dengan demikian, pernyataan pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, yang menolak penggunaan BAP sebagai alat bukti dalam proses hukum memang menjadi sorotan yang penting untuk diperhatikan oleh semua pihak terkait dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang adil dan transparan harus didukung oleh proses penyidikan yang berkualitas dan dipertanggungjawabkan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pentingnya perlunya upaya bersama untuk memastikan keabsahan dan integritas dari setiap dokumen yang digunakan dalam proses hukum demi tercapainya keadilan yang seutuhnya.