Pemerintah Kota Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan peneduh kota. Langkah tegas diambil menyusul insiden penebangan belasan pohon peneduh secara ilegal di kawasan strategis Kota Kota Kembang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengecam keras aksi tersebut dan mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha mengenai ketatnya Aturan Tebang Pohon yang berlaku di wilayahnya.
Geram atas tindakan sewenang-wenang yang merusak estetika dan penghijauan kota, Pemkot Bandung berjanji tidak akan tinggal diam dan siap menyeret oknum pelanggar ke jalur hukum.
Kronologi Kasus: Pohon Peneduh Ditebang Demi Proyek Lapangan Padel
Aksi penebangan ilegal ini terungkap di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan lokasi pembangunan sarana olahraga Six Nine Padel. Sebanyak 10 pohon peneduh yang tertanam di trotoar fasilitas umum dipotong tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Bahkan untuk mengelabuhi petugas, sisa-sisa batang pohon yang telah dipotong terlihat sengaja dicor dan ditutupi menggunakan tanaman hias kecil. Praktik ini diduga kuat sebagai upaya menyamarkan tindakan pembabatan pohon tanpa izin demi kelancaran akses dan estetika bangunan komersial tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa identitas oknum atau pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut telah dikantongi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan agar memberikan efek jera.
"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," tegas Muhammad Farhan.