Sanksi Berat dan Denda Puluhan Juta Berdasarkan Perda Kota Bandung
Ancaman pidana dan denda yang disampaikan Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat. Sejak lima tahun terakhir, Kota Bandung telah memiliki regulasi ketat mengenai perlindungan tanaman peneduh dan fasilitas umum.
Ketentuan mengenai Aturan Tebang Pohon ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Huruf h, dijelaskan secara eksplisit bahwa:
Setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan, dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah Kota.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut tidak sekadar gertakan belaka. Pada Ayat (2), Pemkot Bandung menetapkan sanksi administratif dan beban biaya pemaksaan hukum yang tidak sedikit:
Pohon Berdiameter 1 cm hingga 20 cm:
Pelanggar yang menebang atau merusak pohon dalam skala ukuran ini dikenakan sanksi pembayaran biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per pohon.
Pohon Berdiameter Lebih dari 20 cm:
Jika diameter pohon yang ditebang melebihi 20 centimeter, pelanggar akan ditindak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih berat, termasuk sanksi pidana dan ganti rugi pemulihan lingkungan.
Dapat dibayangkan, jika ada 10 pohon yang ditebang secara ilegal, total sanksi denda yang harus dibayarkan pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah, di luar ancaman proses pidana yang sedang disiapkan.