Tampang
Banner Ads

Bandung Bebas Tebang Pohon? Siap-Siap Denda Jutaan Rupiah dan Ancam Pidana dari Wali Kota Muhammad Farhan!

2 Agu 2026 07:32 wib. 23
0 0
Aturan Tebang Pohon
Sumber foto: Google

Regulasi Pemprov Jawa Barat: Larangan Tebang di Jalan Provinsi

Tidak hanya regulasi tingkat kota, perlindungan terhadap ruang terbuka hijau juga diperkuat oleh aturan tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang keras aktivitas pemangkasan maupun penebangan pohon di sepanjang jalan yang berstatus milik provinsi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi hanya boleh dilakukan atas izin resmi Gubernur Jawa Barat atau dalam situasi darurat bencana yang wajib dilaporkan sesudahnya.

Beberapa ruas jalan utama di Kota Bandung yang berstatus sebagai Jalan Provinsi dan terlindungi oleh regulasi ini antara lain:

Pentingnya Menjaga Ruang Terbuka Hijau Kota

Pohon peneduh di pinggir jalan bukan sekadar hiasan kota, melainkan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Selain meredam polusi udara dan meminimalkan risiko banjir, keberadaan pohon peneduh menjaga suhu Kota Bandung agar tetap sejuk di tengah gempuran pembangunan infrastruktur.

Melalui penegakan Aturan Tebang Pohon ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemilik usaha, hingga pengembang properti untuk selalu menempuh prosedur perizinan resmi jika ada pohon yang dinilai mengganggu atau membahayakan. Pemerintah daerah mengimbau agar kepentingan bisnis tidak sampai mengorbankan kelestarian lingkungan publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Gondongan
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jul 2024

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads