Tampang

Balai Kota Jakarta Larang Kendaraan Pribadi Setiap Rabu, ASN Wajib Naik Transportasi Umum

14 Mei 2025 18:42 wib. 31
0 0
Kendaraan pribadi dilarang masuk ke area Balai Kota Jakarta usai kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu pada Rabu (14/5/2025)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru yang cukup ketat: setiap hari Rabu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa kendaraan pribadi ke Balai Kota. Langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai negeri.

Suasana Balai Kota Sepi dari Kendaraan Pribadi

Pantauan pada Rabu pagi (14/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB menunjukkan perubahan drastis. Area parkir yang biasanya padat dengan mobil pribadi kini tampak kosong. Hanya kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Jakarta yang terlihat terparkir di sana.

Beberapa cone oranye dipasang di area depan pendopo untuk menandai larangan parkir. Akses keluar Balai Kota pun dibatasi, hanya menyisakan jalur sempit bagi pejalan kaki, sementara akses kendaraan ditutup sepenuhnya.

Petugas dan Satpol PP Jaga Ketat Pintu Masuk

Petugas keamanan dan anggota Satpol PP berjaga di gerbang utama Balai Kota untuk memastikan tak ada kendaraan pribadi ASN yang masuk. Mereka bertugas menjalankan instruksi gubernur yang mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum setiap Rabu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?