Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru yang cukup ketat: setiap hari Rabu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa kendaraan pribadi ke Balai Kota. Langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai negeri.
Suasana Balai Kota Sepi dari Kendaraan Pribadi
Pantauan pada Rabu pagi (14/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB menunjukkan perubahan drastis. Area parkir yang biasanya padat dengan mobil pribadi kini tampak kosong. Hanya kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Jakarta yang terlihat terparkir di sana.
Beberapa cone oranye dipasang di area depan pendopo untuk menandai larangan parkir. Akses keluar Balai Kota pun dibatasi, hanya menyisakan jalur sempit bagi pejalan kaki, sementara akses kendaraan ditutup sepenuhnya.
Petugas dan Satpol PP Jaga Ketat Pintu Masuk
Petugas keamanan dan anggota Satpol PP berjaga di gerbang utama Balai Kota untuk memastikan tak ada kendaraan pribadi ASN yang masuk. Mereka bertugas menjalankan instruksi gubernur yang mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum setiap Rabu.