Tampang

Balai Kota Jakarta Larang Kendaraan Pribadi Setiap Rabu, ASN Wajib Naik Transportasi Umum

14 Mei 2025 18:42 wib. 18
0 0
Kendaraan pribadi dilarang masuk ke area Balai Kota Jakarta usai kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu pada Rabu (14/5/2025)
Sumber foto: Google

Dasar Hukum: Ingub Nomor 6 Tahun 2024

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025. Dalam Ingub tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

Transportasi yang disarankan mencakup Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, kereta bandara, angkot, bus reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.

Langkah Menuju Jakarta yang Lebih Ramah Lingkungan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan ASN dapat menjadi contoh dalam memanfaatkan transportasi umum yang semakin berkembang di Jakarta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?