Dasar Hukum: Ingub Nomor 6 Tahun 2024
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025. Dalam Ingub tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Transportasi yang disarankan mencakup Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, kereta bandara, angkot, bus reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.
Langkah Menuju Jakarta yang Lebih Ramah Lingkungan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan ASN dapat menjadi contoh dalam memanfaatkan transportasi umum yang semakin berkembang di Jakarta.