Tampang

Balai Kota Jakarta Larang Kendaraan Pribadi Setiap Rabu, ASN Wajib Naik Transportasi Umum

14 Mei 2025 18:42 wib. 19
0 0
Kendaraan pribadi dilarang masuk ke area Balai Kota Jakarta usai kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu pada Rabu (14/5/2025)
Sumber foto: Google

“Memang peraturannya tidak boleh ada kendaraan pribadi setiap Rabu,” ujar salah satu petugas keamanan.

Gubernur Tegaskan ASN Akan Dianggap Mangkir Jika Langgar Aturan

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan ditolak masuk dan dianggap tidak masuk kerja pada hari tersebut.

“Kalau ada ASN datang dengan mobil atau motor pribadi, tidak boleh parkir. Harus diusir dan dinyatakan tidak masuk kantor,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan (8/5/2025).

Pramono mengapresiasi ketegasan petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang telah menerapkan aturan ini tanpa kompromi.

“Saya bersyukur satpam di sana tegas. Mereka menolak ASN yang bawa kendaraan pribadi,” tambahnya.

Ada Pengecualian untuk ASN Hamil dan Berkebutuhan Khusus

Meskipun kebijakan ini diterapkan secara tegas, pengecualian tetap diberlakukan bagi ASN dengan kondisi tertentu seperti hamil, sakit, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas tinggi.

“Untuk ibu hamil, silakan tetap membawa kendaraan pribadi. Ini bagian dari pengecualian yang sudah diatur,” jelas Pramono.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?