Dadan menjelaskan bahwa alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi belum rampung karena menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mendapat subsidi sangat membutuhkan pertimbangan yang cermat.
Lebih lanjut, Dadan juga merespon pertanyaan tentang pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tambahnya. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga mengungkapkan bahwa revisi Perpres ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Susi menyatakan bahwa pemerintah telah membahas draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, revisi tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena masih terdapat catatan yang perlu diperiksa."Kalau perpresnya kan waktu dibahas kemarin sudah ada drafnya, draf revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di-review lagi, (Kemudian) dibahas di rakor (rapat koordinasi) teknis. Mudah-mudahan minggu ini selesai," jelas Susi.