Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028. "Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelasnya.
Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%. Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.
Terkait dengan aturan baru pinjol tersebut, OJK juga disebutkan akan memberlakukan beberapa mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk dalam hal penilaian kelayakan peminjam, suku bunga yang wajar, serta kewajiban penyampaian informasi yang jelas dan transparan bagi peminjam. Hal-hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan pinjaman dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang meminjamkan uang.
Selain itu, langkah OJK ini juga disinyalir sebagai bentuk respons terhadap kondisi ekonomi saat ini, di mana masyarakat membutuhkan akses dana yang lebih mudah dan cepat, terutama di tengah pandemi yang telah berdampak besar terhadap perekonomian. Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses dana yang dibutuhkan dengan proses yang lebih terjamin dan tanpa risiko penipuan atau praktik pinjol ilegal.