Personel Satreskrim Polres Nias mengamankan tiga orang warga Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), terkait judi online (Judol) jenis slot, gates of olympus, Sabtu (29/6) lalu. Ketiganya diketahui berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27) dan SL (32). Kepada awak media, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, HBL diamankan dari Warung Kopi 57 Janji Jiwa di Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (28/6).
Keesokan harinya, polisi meringkus dua tersangka lainya ASZ dan SL. “Kalau tersangka ASZ, kita amankan dari warung Kece-Kece Pasar Yaahowu,” ujar Revi, Senin (1/7). Tersangka SL juga diamankan di lokasi berbeda di hari yang sama dengan ASZ. SL ditangkap dari Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Para pelaku ini semuanya melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot gates of olympus,” jelas AKBP Revi. Atas perbuatan ketiga tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap ketiganya dan telah ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di Nias, yang berusaha untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. Meskipun judol merupakan bagian dari warisan budaya Nias, namun tindakan yang mengganggu ketenteraman masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kebijakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat mengurangi perilaku meresahkan terkait permainan judol.