Yusron kembali menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan cukup berat, yaitu denda sebesar 10 ribu riyal dan masa banned selama 10 tahun. Sementara untuk para koordinator, sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat, yakni denda sebesar 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan banned selama 10 tahun.
Pada akhir pernyataannya, Yusron mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang ada, sehingga dana haji yang telah dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.
Kejadian penahanan 37 WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran aturan haji oleh aparat keamanan di Arab Saudi semakin diperketat. Sanksi yang diberlakukan juga sejalan dengan upaya untuk menjaga kewajaran dan kelancaran ibadah haji bagi jutaan jamaah yang datang setiap tahun ke Tanah Suci.
Berdasarkan data Statistik Haji Kementerian Agama RI, jumlah jemaah haji Indonesia saat ini mencapai lebih dari 200 ribu orang setiap tahunnya, dan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam ketaatan terhadap peraturan yang berlaku menjadi semakin penting. Jika pelanggaran semakin meningkat, maka akan berdampak pada keterlambatan atau bahkan pembatalan keberangkatan jemaah yang telah dipersiapkan dengan sangat matang.
Selain itu, peran serta masyarakat Indonesia dalam mematuhi aturan juga sangat penting. Sosialisasi mengenai pentingnya ketaatan terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang di Arab Saudi perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah haji Indonesia dapat ditekan dan tidak mengganggu tatanan ibadah haji secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, pentingnya peran Konjen RI di Jeddah juga sangat terlihat. Sebagai perwakilan negara, Konjen RI memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI yang berada di luar negeri, termasuk dalam penanganan kasus-kasus seperti yang terjadi pada 37 WNI tersebut.