Tampang

Penangkapan Empat Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

5 Mar 2025 17:31 wib. 30
0 0
Penangkapan Empat Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat individu yang terlibat dalam pemerasan seorang pria berinisial RPS (37 tahun) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini berlangsung pada Senin malam, 3 Maret, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut yang terjadi beberapa hari sebelumnya.Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam penjelasannya mengonfirmasi bahwa pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria dengan inisial S (38), AA (32), DS (30), serta seorang wanita berinisial FDP (29). Penangkapan dilakukan di Jalan Swasembada Timur XVIII, tak jauh dari lokasi kejadian.Insiden ini bermula pada Kamis, 27 Februari, saat korban berkenalan dengan seorang wanita bernama Fitri Dwiyanti melalui aplikasi kencan Omi. Pada Minggu, 2 Maret, sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengundang korban ke tempat kosnya dan memberikan lokasi untuk memudahkan perjalanan. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan langsung menuju kamar tempat Fitri berada.Saat sedang berbincang di dalam kamar yang pintunya dibiarkan terbuka, tiba-tiba tiga pria memasuki ruangan dengan cara yang mengancam. Salah satu di antara mereka mengaku sebagai suami Fitri dan langsung meluapkan kemarahannya kepada korban dengan tuduhan bahwa korban telah merebut istrinya. Dalam suasana tegang ini, pelaku mengeluarkan pisau sambil mengancam korban, berkata bahwa korban bisa pulang hanya dengan mengenakan celana dalam atau dalam keadaan telanjang.Di tengah situasi tersebut, dalam tindakan mengejutkan, Fitri justru meninggalkan kamar, sementara salah seorang pelaku mengunci pintu dari dalam, menjebak korban bersama ketiga pelaku. Mereka kemudian memaksa korban untuk menyerahkan ponselnya dan mengakses pin M-Banking untuk memeriksa saldo. Dari situ, para pelaku melakukan transfer uang tersebut ke rekening mereka, dengan total pencurian mencapai Rp3 juta dan Rp500 ribu.Setelah melakukan aksi mereka, para pelaku mengembalikan ponsel korban dan mengusirnya dari tempat kos tersebut. Dalam kasus ini, keempat pelaku dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 365 KUHP karena pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan penjara maksimal sembilan tahun. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan saat berinteraksi di dunia maya, terutama dalam konteks aplikasi kencan, yang seringkali menyimpan risiko seperti yang dialami oleh korban.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kota Dhaka
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?