Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum masih bergulir, sementara fakta-fakta mencengangkan terus terkuak di ruang sidang, memberikan gambaran jelas tentang dampak korupsi dan pencucian uang.