Tampang

Aliran Uang Haram Judol Komdigi Terkuak di Sidang: Gaya Hidup Mewah Muhrijan alias Agus dan Istri

28 Mei 2025 20:15 wib. 56
0 0
Terdakwa Muhrijan alias Agus yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Sumber foto: Kompas.com

Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum masih bergulir, sementara fakta-fakta mencengangkan terus terkuak di ruang sidang, memberikan gambaran jelas tentang dampak korupsi dan pencucian uang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?