Saat itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta tolong kepada Kapolres untuk dibebaskan namun tidak memberikan respon, lalu terjadilah penembakan. "Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan, sopir yang bersangkutan minta tolong kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan bisa membantu," ujarnya.
Sementara hanya dugaan sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta bantuan bapak Kapolres terkait rekanannya melakukan tambang galian batu dipastikan memang ada.
Menurut cerita yang disampaikan oleh saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, mereka mendengar suara tembakan yang terdengar disekitaran rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Selain itu, berdasarkan hasil olah TKP, terdapat dua selongsong proyektil yang ditemukan di lokasi penembakan. Hal ini menandakan bahwa penembakan tersebut telah direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan sengaja.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, disimpulkan bahwa AKP Dadang Iskandar telah melakukan tindakan kriminal dengan motif pribadi terhadap rekannya di kepolisian. Motif tersebut diduga berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku, yang membuat pelaku merasa tidak senang dan akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Selongsong peluru dan berbagai barang bukti yang disita dari rumah tersangka menjadi bukti kuat atas keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Polisi juga sedang memeriksa rekaman CCTV untuk mendapatkan bukti lebih lanjut terkait dengan kejadian tersebut.
Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap tersangka dengan menetapkannya sebagai tersangka utama dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun. Langkah tersebut diambil untuk memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan.