Tampang

Ahok Usul Warga Jakarta yang Naik Transportasi Umum Dapat Voucher Belanja

22 Mei 2025 10:03 wib. 22
0 0
Ahok Usul Warga Jakarta yang Naik Transportasi Umum Dapat Voucher Belanja

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi yang menetapkan kewajiban bagi seluruh ASN untuk berpindah dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono Anung pada 23 April 2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan ada perubahan pola pikir masyarakat terkait transportasi.

Aturan tersebut mewajibkan ASN untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan berbagai moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, serta berbagai bus reguler dan angkot yang ada di Jakarta. Namun, nasib berbeda bagi pegawai yang menghadapi kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, atau disabilitas. Kebijakan ini juga memberikan pengecualian bagi petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dalam menjalankan tugas mereka.

Menariknya, kebijakan ini terlihat sudah memberikan efek positif, seperti yang tercatat pada angka penumpang Transjakarta yang meningkat menjadi 110.000. Hal ini menunjukkan bahwa upaya meningkatkan penggunaan transportasi umum mulai menunjukkan hasil, walaupun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam menanggulangi kemacetan di Jakarta.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Yuk Kenali Faktor dan Gejala Panu
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?