Ditjen Pas juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan tidak hanya pihak internal, namun juga kerjasama dengan pihak eksternal, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara. Hal ini menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan terhindar dari peredaran narkoba serta penipuan online di masa mendatang.
Selain menimbulkan efek jera bagi narapidana yang terlibat, langkah ini juga didorong oleh harapan untuk memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lingkungan lapas dan rutan. Secara keseluruhan, ini merupakan langkah awal dalam upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatra Utara. Saat ini, data menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Sumatra Utara mengalami kelebihan hingga 217% dari kapasitas idealnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 65 narapidana risiko tinggi dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.