Saat itu korban yang sedang hamil, sampai mengalami keguguran akibat dari kejadian itu. Bukannya simpati, pemilik perusahaan justru memarahi korban gara-gara tak masuk kerja usai keguguran.
3. Dihukum Tampar Diri Sendiri
Selain itu, korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari. Korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali.
Korban juga menceritakan, karyawan lainnya bahkan diteror oleh pemilik perusahaan. Adapun kabarnya, perusahaan BS sudah tutup. Walau begitu, saat ini disebut berdiri perusahaan yang sama dengan nama LS, yang dikabarkan juga dipimpin CL dan KL.
4. Polisi Selidiki
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya mengusut kasus tersebut. “Sudah diusut,” kata dia kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).