Parlemen Uni Eropa telah memberikan persetujuan yang penting terhadap Rancangan Undang-Undang Artificial Intelligence, mengakhiri perdebatan panjang mengenai regulasi teknologi yang semakin berkembang pesat. Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan perundingan intensif antara anggota parlemen, pemangku kepentingan, dan praktisi teknologi. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor dan melindungi hak-hak warga Uni Eropa.
Rancangan Undang-Undang Artificial Intelligence adalah respons terhadap perkembangan teknologi AI yang semakin pesat dan potensi dampaknya terhadap masyarakat. Uni Eropa berusaha untuk menciptakan garis panduan yang jelas untuk penggunaan teknologi AI dalam ruang lingkup yang beragam, mulai dari otomatisasi industri hingga penggunaan AI di sektor kesehatan dan keuangan. Regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang fair dan aman bagi pengembangan serta penggunaan teknologi AI.
Salah satu poin utama dalam Rancangan Undang-Undang ini adalah pengaturan terhadap penggunaan teknologi pengenalan wajah, yang telah menimbulkan kekhawatiran akan privasi dan pengawasan yang berlebihan. Parlemen Uni Eropa telah menegaskan bahwa penggunaan teknologi pengenalan wajah harus tunduk pada aturan yang ketat, dengan fokus pada perlindungan data pribadi dan hak asasi manusia. Hal ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan teknologi pengenalan wajah dalam pengawasan massal dan surveilans yang tidak terkendali.