Terkait dengan kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka dapat dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dari kasus ini, kita dapat melihat betapa pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta mengarahkan anak-anak atau remaja agar tidak terlibat dalam perilaku kekerasan. Diperlukan upaya bersama antara pihak sekolah, kepolisian, dan keluarga untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan. Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja juga harus menjadi perhatian utama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda di Indonesia.