Tampang

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

1 Jul 2024 20:38 wib. 281
0 0
670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
Sumber foto: google

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat 670 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang terdaftar, sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan.

Menurut Dwi, hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, mayoritas NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Namun, dari jumlah 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih tersisa sebanyak 670 ribu NIK-NPWP yang perlu dipadankan. Dari keseluruhan data valid, sebanyak 4,36 juta data dipadankan mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024, seluruh NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Perlu diperhatikan bahwa NPWP dengan format 15 digit saat ini hanya berlaku hingga akhir bulan Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, NPWP akan menggunakan format baru dengan 16 digit. Namun, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru ingin mendaftar, mereka akan langsung terdaftar di NIK.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.