Sementara itu, ada satu WNI lainnya berinisial MH yang juga terlibat dalam insiden tersebut. MH, yang berasal dari Aceh, sebelumnya dalam keadaan kritis, tetapi kini telah stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat inap biasa. Kemlu juga telah memberitahukan perkembangan kondisi MH kepada keluarga yang bersangkutan, sehingga mereka dapat mengetahui secara langsung kondisi putra atau saudaranya.
Dalam aspek lain, mengenai penangkapan WNI lainnya pada 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah proaktif. Mereka telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada pihak berwenang Malaysia untuk meminta kejelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI yang ditangkap tersebut. Judha Nugraha menegaskan bahwa komunikasi antara KBRI Kuala Lumpur dengan Atase Polisi serta Kepala Kepolisian Selangor berjalan dengan baik, dan KBRI akan segera mendapatkan akses kekonsuleran.
Terkait dengan insiden penembakan yang mematikan ini, pihak Kepolisian Daerah Selangor sedang melakukan penyelidikan menyeluruh. Tiga pasal hukum telah ditetapkan untuk menyelidiki kejadian tersebut, termasuk pasal yang berkaitan dengan Akta Senjata Api tahun 1960. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang Malaysia tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berusaha menjelaskan dugaan kesalahan yang mungkin dilakukan oleh petugas APMM dalam menggunakan senjata api.