Kementerian Luar Negeri Yordania telah mengutuk persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina. Dalam sebuah pernyataan, kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional, serta merupakan tantangan bagi komunitas internasional ke depannya.
Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, menyatakan bahwa semua keputusan dan langkah yang ditetapkan oleh pendudukan Israel tidak sah dan harus dibatalkan, tidak dapat mengubah realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina, dan tidak berpengaruh pada penerapan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang.
Al-Qudah menekankan bahwa upaya intens Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negaranya yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota, tidak akan membawa keamanan dan perdamaian di kawasan. Diperlukan aksi internasional yang efektif untuk mencegah tindakan tersebut dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina.
Selain itu, Al-Qudah juga menyerukan perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang terbaru menargetkan warga sipil yang mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penampungan.