KBRI Tokyo juga menekankan, "Kami akan terus memonitor kasus ini dan memberikan layanan perlindungan dan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan." Sebelumnya, media lokal Jepang, KBC News, melaporkan bahwa seorang WNI tersebut menganiaya wanita tersebut beberapa kali sebelum merampok tas dan dompetnya. Menurut keterangan polisi, WNI tersebut juga menginjak perut korban, yang mengakibatkan korban mengalami patah hidung dan luka-luka di sekitar wajah, termasuk mulut.
Polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku adalah seorang pria berusia 28 tahun bernama Rohmat Hidayat, yang merupakan pemagang yang bekerja di Jepang. Rohmat ditangkap setelah polisi menerima laporan mengenai insiden tersebut. Berdasarkan pengakuan Rohmat kepada polisi, ia tidak mengenal korban perempuan yang diserang dan dinyaatakan bahwa dirinya merampok karena membutuhkan uang.
Dalam hal ini, KBRI Tokyo berkomitmen untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada WNI yang bersangkutan, asalkan RH memberikan izin untuk menerima layanan tersebut. KBRI Tokyo juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak berwenang lokal di Jepang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.