Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, penangkapan ini merupakan dampak dari peningkatan pengawasan terhadap imigran ilegal di AS, yang semakin diperketat sejak Trump mengerahkan pasukan tambahan di perbatasan untuk memperketat keamanan.
- Dua WNI Ditahan di Atlanta dan New York
Judha mengungkapkan bahwa salah satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. Namun, hingga saat ini pihak Kemenlu masih menunggu informasi lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani WNI tersebut.
Sementara itu, satu WNI lainnya ditahan di New York pada 28 Januari 2025. Menurut Judha, penangkapan tersebut terjadi saat yang bersangkutan sedang melakukan kewajiban pelaporan tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. Ia sempat mengajukan suaka, tetapi permohonannya ditolak. Karena sudah masuk daftar, maka ia diwajibkan untuk melapor setiap tahun,” jelas Judha.