Namun, saat melapor tahun ini, otoritas AS langsung melakukan penahanan terhadapnya, sebagai bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang baru diberlakukan.
- Trump Kerahkan Pasukan dan Perketat Imigrasi
Sejak awal tahun 2025, pemerintahan Trump semakin gencar memperketat perbatasan dan kebijakan imigrasi, dengan dalih menjaga keamanan nasional dan mengurangi jumlah imigran ilegal di AS.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Trump mengerahkan ribuan pasukan tambahan ke perbatasan AS-Meksiko untuk memperketat pengawasan dan mencegah masuknya imigran ilegal. Langkah ini juga berdampak pada peningkatan razia dan penangkapan terhadap imigran yang sudah berada di AS, termasuk dua WNI yang kini ditahan.
Trump menegaskan bahwa kebijakan imigrasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan warga Amerika dan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum imigrasi AS. “Kami tidak akan membiarkan imigran ilegal mengabaikan aturan kami. Siapa pun yang melanggar, akan kami proses sesuai hukum,” ujar Trump dalam pernyataan resminya.
- Kemenlu RI Siapkan Bantuan Hukum
Menanggapi kasus ini, Kemenlu RI melalui Konsulat Jenderal RI di New York dan Atlanta telah mengambil langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut.