Tampang

Trump Bakal Dihukum Terkait Kasus Suap Bintang Porno Sebelum Pelantikan Presiden AS

4 Jan 2025 17:09 wib. 38
0 0
Presiden Terpilih AS Donald Trump
Sumber foto: website

Tampang.com | Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana terkait uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang film porno. Dalam sebuah putusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS, Trump akan dijatuhi hukuman pada 10 Januari 2025, hanya 10 hari sebelum pelantikan presidennya pada 20 Januari 2025.

Hakim Juan Merchan, dalam putusannya yang dilansir oleh Reuters pada Jumat, (3/1/2025), menyatakan bahwa meskipun Trump telah dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan tidak akan berbentuk penjara. Sebaliknya, hakim cenderung untuk memberikan hukuman "pembebasan tanpa syarat" yang tidak melibatkan tahanan, denda uang, atau masa percobaan.

Keputusan ini memungkinkan Trump untuk mengajukan banding terhadap vonis yang akan dijatuhkan. Pembela Trump telah berpendapat bahwa kasus pidana tersebut seharusnya tidak diajukan, dan mereka menegaskan bahwa Konstitusi menuntut agar kasus ini segera dibatalkan.

Meskipun Trump telah menjelaskan niatnya untuk mengajukan banding, hakim Merchan menegaskan keputusannya untuk menjatuhkan vonis dengan menolak usulan Trump untuk membatalkan kasus tersebut atas dasar kemenangannya dalam pemilihan presiden. Hakim menolak argumen pembela Trump yang berpendapat bahwa membiarkan kasus tersebut terus berlanjut selama masa jabatan presiden akan menghambat kemampuan Trump untuk memerintah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cerita Ajaib
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?