Thailand telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pernikahan sesama jenis pada Rabu (27/3/2024), membawa Negeri Gajah Putih tersebut satu langkah lebih dekat untuk melegalkan hubungan sesama jenis secara hukum. Dilansir dari BBC, RUU ini masih memerlukan persetujuan senat dan persetujuan Kerajaan untuk sah menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
Menurut anggota parlemen dan ketua komite kesetaraan pernikahan di Majelis Rendah Thailand, penyelenggaraan RUU ini merupakan awal dari kesetaraan, sebuah langkah pertama menuju kesetaraan di tengah masyarakat. Dalam pemungutan suara di parlemen, RUU tersebut mendapat dukungan sebanyak 400 suara, dengan 10 suara menolak dan lima suara abstain.